Disnakertrans Banten Lakukan Gelar Perkara Perdana Dugaan Kecelakaan Kerja di PT KJL
GELUMPAI.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten melakukan gelar perkara terkait dengan dugaan terjadinya kecelakaan kerja yang menyebabkan korban jiwa di PT Krakatau Jasa Logistik (KJL).
Sebagai informasi, Kecelakaan Kerja tersebut menyebabkan hilangnya nyawa Eranto salah satu karyawan outsorching PT KJL. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 4 Agustus 2023.
Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan wilayah Kota Serang dan Kota Cilegon, Agung Ardiansyah, mengatakan bahwa gelar perkara ini merupakan tahap awal setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya ke PT KJL pada Senin 7 Agustus 2023 lalu.
“Gelar perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pengawas dari UPTD pengawas ketenagakerjaan wilayah Kota Serang dan Kota Cilegon,” Kata Agung usai ditemui setelah gelar perkara di Kantor Disnakertrans Banten pada 10 Agustus 2023.
Ia menambahkan, pada gelar perkara ini mengikutsertakan seluruh pengawas ketenagakerjaan di Provinsi Banten, “Melibatkan UPTD seluruh Banten, bidang pengawasan ketenagakerjaan provinsi banten dalam hal ini kepala dinas dan teman-teman penyidik pegawai negeri sipil (PPNS),” tambahnya.
Agung juga menjelaskan bahwa tujuan dari gelar perkara perdana ini adalah untuk membedah kejadian dugaan kecelakaan kerja yang terjadi di PT KJL yang juga anak perusahaan dari PT Krakatau Steel (KS) ini.
“Tujuan dari gelar perkara ini, kita masih membedah untuk melihat dan menganalisa kecelakaan yang terjadi di krakatau steel,” jelasnya.
Agung pun menyampaikan bahwa pihaknya mendapatkan informasi ini dari pemberitaan di media, “Kami tahu dari pemberitaan, lalu kita disnaker langsung menurunkan penyidik ke lokasi,” ungkapnya.
Setelah proses gelar perkara perdana ini selesai, selanjutnya masih akan dilakukan kembali pemeriksaan untuk mencari kesimpulan apakah peristiwa tersebut di kategorikan kecelakaan kerja atau bukan.
“Gelar perkara selanjutnya semoga bisa dapat disimpulkan, fakta itu nanti masuk golongan kecelakaan kerja atau seperti apa,” lanjutnya.
Adapun terkait pemanggilan pihak perusahaan baru bisa dilakukan setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan selesai, lalu adanya putusan terkait peristiwa itu.
Terakhir ia menjelaskan bahwa dari proses ini dilihat juga dari segi sisi hak-hak pekerjanya apa sudah terpenuhi atau belum, seperti jaminan sosial, upah, atau hal lainnya yang terkait regulasi ketenagakerjaan.
“Menindaklanjuti terkait dengan kasus ini, kita juga memeriksa dari sisi apakah perlindungannya sudah diberikan, jaminan sosialnya, hak-hak pekerja dari yang meninggal itu, apa sudah diberikan sesuai regulasi tenaga kerja,” tutupnya.
Tinggalkan Komentar