GELUMPAI.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul Walikota terkait perubahan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disepakati oleh fraksi-fraksi DPRD Kota Serang dan mulai dibahas.
Hal ini berdasarkan hasil dari Rapat Paripurna dengan agenda tanggapan dan/atau jawaban Walikota Serang atas pandangan Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda usul Walikota pada Kamis 26 Jumi 2025.
Pembahasan Raperda ini merupakan tindak lanjut atas evaluasi dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan penyesuaian tarif dan reposisi kebijakan, yang diberi waktu 15 hari kerja.
Wakil Walikota Serang, Nur Agis Aulia, mengatakan bahwa Raperda ini telah disepakati Fraksi-fraksi, kemudian akan dilakukan pembahasan lanjutan bersama dengan Bapemperda dan Komisi 3.
“Alhamdulillah seluruh fraksi sepakat untuk pembahasan tingkat lanjut, kita doakan lancar dan segera bisa disahkan. Karena memang ditunggu ya sampai 4 Juli 15 hari, tinggal dibahas dengan Bapemperda dan Komisi 3,” ujarnya.
Senada disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin.
Ia menyampaikan pada dasarnya hasil evaluasi dari Kemendagri dan Kementerian keuangan sudah ada dan selanjutnya akan dibahas antara eksekutif dan legislatif, yaitu Komisi 3 dan Bapemperda.
“Sebenarnya hasil evaluasi sudah ada, tinggal nanti dibahas antara eksekutif dengan legislatif dalam hal ini adalah Komisi 3 dan Bapemperda,” katanya.
Menurut Nanang, dalam evaluasi yang disampaikan nanti, akan ada penghitungan dan pengubahan pasal-pasal.
“Ada pasal-pasal yang harus diubah, ditambahkan, dikurangi, nanti teknis ada di bagian Hukum,” tandasnya.

