Pemerintahan

Diskon Listrik 50 Persen Berlaku 2 Bulan, Indef: Harus Tepat Sasaran dan Dievaluasi!

GELUMPAI.ID – Pemerintah resmi memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk masyarakat dengan daya 2.200 watt ke bawah. Diskon ini berlaku selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pemberian diskon ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen sejak 1 Januari 2025. “Kami juga memberikan insentif untuk rumah tangga berupa diskon listrik 50 persen selama dua bulan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers bertajuk Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Alasan kebijakan tersebut juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu. “Diskon listrik ini merupakan stimulus dari pemerintah untuk menjaga daya beli dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sasaran utamanya adalah pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA, mencapai 81,42 juta pelanggan,” ungkapnya.

Respons Positif dari Indef

Diskon ini mendapat sambutan positif dari Abra Talattov, Kepala Center of Food, Energy and Sustainable Development di Institute for Development of Economics and Finance (Indef). Ia menyebut insentif ini meringankan beban mayoritas pengguna listrik yang penghasilannya terbatas. Namun, ia juga menekankan pentingnya pengawasan agar program ini berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Program ini harus dipastikan tidak membebani operasional PLN. Kementerian Keuangan juga harus menjamin kelancaran pembayaran kompensasi untuk PLN agar pelayanan tetap optimal dan pasokan listrik stabil,” ujar Abra.

Abra menambahkan, pemerintah perlu mengevaluasi dampak diskon listrik terhadap daya beli masyarakat. “Jika terbukti membawa pengaruh positif, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan pemberian stimulus ini secara berkelanjutan,” pungkasnya.

Sumber: Tempo.co

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar