Diskon Tarif Listrik 50% untuk 81,4 Juta Pelanggan, Ini Alasannya
GELUMPAI.ID – Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa pelanggan listrik dengan daya di bawah 2.200 Volt Ampere (VA) akan mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50% pada Januari dan Februari 2025. Diskon ini diberikan sebagai stimulus untuk mengurangi dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku sebesar 12%, terutama untuk barang-barang mewah.
Diskon Listrik 50% untuk 81,4 Juta Pelanggan
Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa diskon tarif listrik ini bertujuan untuk mencegah masyarakat merasa terkejut dengan kenaikan PPN, terutama pada barang-barang yang dikategorikan mewah.
“Jadi itu hanya untuk 2 bulan, dalam rangka agar tidak shock menerima kenaikan PPN,” ungkapnya setelah melakukan peninjauan di Pembangkit Listrik Terapung BMPP 1 Nusantara di Ambon, Maluku, Rabu (18/12/2024).
Diskon tarif listrik ini berlaku untuk pelanggan dengan daya listrik 2.200 VA ke bawah, yang mencakup 97% pelanggan PLN. Total ada sekitar 81,4 juta pelanggan rumah tangga yang akan mendapatkan manfaat ini.
Siapa Saja yang Mendapatkan Diskon?
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, merinci jumlah pelanggan yang akan mendapatkan diskon tarif listrik 50%. Pelanggan yang dimaksud terdiri dari:
- 24,6 juta pelanggan dengan daya 450 VA
- 38 juta pelanggan dengan daya 900 VA
- 14,1 juta pelanggan dengan daya 1.300 VA
- 4,6 juta pelanggan dengan daya 2.200 VA
Dengan demikian, hampir seluruh pelanggan rumah tangga di Indonesia akan merasakan manfaat dari kebijakan ini.
Cara Kerja Diskon
Darmawan menjelaskan, diskon tarif listrik 50% ini akan diterapkan secara otomatis pada saat pembelian token listrik atau listrik pasca bayar. Bagi pelanggan prabayar, misalnya, jika mereka membeli pulsa sebesar Rp 100.000 untuk pembelian KWh, mereka hanya perlu membayar Rp 50.000.
“Ini berkah untuk daya beli masyarakat, kami siap menjalankan berkah ini,” tegas Darmawan dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (17/12/2024).
Mengurangi Beban Masyarakat
Diskon tarif listrik ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, terutama menjelang penerapan PPN 12% yang diharapkan dapat merangsang ekonomi dengan meningkatkan daya beli. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat tidak merasa terbebani dengan biaya listrik yang tinggi, sekaligus memberikan stimulus ekonomi yang lebih luas.
Tinggalkan Komentar