News
Beranda » Ditetapkan sebagai Tersangka, Pelaku Pencabulan di Markas Polresta Serang Kota Ogah Ngaku

Ditetapkan sebagai Tersangka, Pelaku Pencabulan di Markas Polresta Serang Kota Ogah Ngaku

GELUMPAI.ID – Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, HB (58), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Markas Polresta Serang Kota, ogah ngaku melakukan perbuatan bejatnya.

Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers di Mapolresta Serang Kota pada Selasa, 29 Juli 2025.

“Memang dari pelaku tak mengakui perbuatannya, namun kita dengan alat bukti yang ada tetap kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol. Yudha Satria.

Pelaku HB yang berprofesi sebagai office boy (OB) di lingkungan Polresta Serang Kota ini disebut melakukan aksi bejatnya saat kondisi sekitar tengah sepi.

“Pelaku bekerja di lingkungan seputaran Polresta, mengajak anak korban untuk mengobrol, posisi saat itu sepi,” ucapnya,

Yudha menyampaikan, pelaku melakukan tindakan cabul lalu mengiming-imingi korban dengan uang Rp5 ribu.

Meskipun tak mengakui perbuatannya, penyidik tetap menahan HB dengan sejumlah alat bukti berupa dari keterangan saksi, hasil visum dan lainnya.

Atas perbuatannya, Pelaku HB dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Serta denda paling banyak Rp5 Miliar,” tandasnya.