Ditetapkan Tersangka, Sopir Fortuner ‘Pelat Polri Palsu’ Dihadirkan Dalam Konferensi Pers
GELUMPAI.ID – Polisi menggelar konferensi pers terkait kasus pengendara mobil Fortuner berpelat dinas Polri palsu yang ugal-ugalan di Jakarta Utara. Tersangka berinisial M turut dihadirkan dalam jumpa pers tersebut.
Tersangka M mengenakan baju tahanan warna oranye dan bermasker, terlihat menunduk saat dihadirkan didepan awak media. Tersangka tak mampu berkutik sedikit pun.
Diketahui, sebelumnya polisi telah memeriksa si pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas Polri 5727-00 di Jakarta Utara. Dan telah dibuktikan bahwa pelat dinas Polri yang digunakan oleh pengemudi tersebut palsu. Pengemudi itu, laki-laki berinisial M telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah tersangka,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian, pada Kamis (19/10).
Pengemudi itu dikenakan Pasal 335 KUHP. Tak hanya itu, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“(Dijerat) Pasal 335. Itu (jeratan Undang-Undang LLAJ) nanti lebih lanjut akan dikoordinasikan dengan Lalu Lintas terkait dengan penggunaan pelat palsu itu,” tandasnya.
Tinggalkan Komentar