Ditolak PUPR, Masyarakat Sipil Banding Permohonan Informasi ke Sekda Provinsi Banten
GELUMPAI.ID – Sekelompok masyarakat sipil mengajukan banding perihal permohonan informasi publik atas Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043 Wilayah Tahun 2023 – 2043 yang tidak dipenuhi oleh DPUPR Provinai Banten.
Pengajuan banding tersebut dilontarkan kepada Sekretariat Daerah Provinsi Banten selaku atas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Pihaknya menyebut, Banding yang diajukan berdasarkan Pasal 35 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Kami merasa bawa tindakan DPUPR Provinsi Banten tidak sejalan dengan visi pemerintahan modern yang menganut asas good governance,” ujar Rizal selaku kordinator yang mengajukan banding pada Selasa, 11 April 2023.
Menurutnya, salah satu implementasi asas tersebut diantaranya adalah keterbukaan atas informasi publik kepada masyarakat.
“Dalam hal ini permohonan informasi atas 13 dokumen perihal Perda RTRW Banten Tahun 2023 – 2043 yang kami mohonkan sepatutnya dipenuhi oleh DPUPR Provinsi Banten karena hal tersebut merupakan dokumen publik,” paparnya.
Pada 28 Maret 2023 lalu, pihaknya diundang oleh Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Provinsi Banten untuk berdiskusi mengenai Perda RTRW Banten tersebut.
“Dalam diskusi, 13 dokumen yang kami mohonkan, Kabid Tata Ruang DPUPR Provinsi Banten menyampaikan akan memenuhi permohonan informasi yang kami ajukan tetapi sampai saat ini kami belum mendapatkan 13 dokumen yang diajukan,” tambahnya.
Adapun latar belakang mengenai pengajuan permohonan informasi tersebut, pihaknya menyebut karena Perda RTRW itu merupakan dokumen hukum yang sangat penting karena mengatur mengenai rencana tata ruang wilayah Banten sampai 20 tahun mendatang.
“Tetapi urgensi tersebut, tidak diimbangi oleh pelibatan partisipasi masyarakat atau publik oleh PJ Gubernur Banten yang dalam hal ini merupakan kewenangan DPUPR Banten sebagai stakeholder,” tuturnya.
Padahal menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk terlibat dalam kebijakan publik khususnya penyusunan sampai dengan pengesahan Perundang-undangan.
“Menindaklanjuti surat banding atas permohonan informasi tersebut, kami meminta agar Sekda Provinsi Banten dapat mendesak DPUPR Banten,”
“Dalam jangka waktu yang sesuai dalam UU No. 14 Tahun 2008 untuk memberikan 13 dokumen mengenai Perda Banten tentang RTRW 2023-2043 sebagai muatan informasi yang dimintakan,” tandasnya.
Tinggalkan Komentar