Dituding Rencanakan Penyerangan, 10 Anggota Ikhwanul Muslimin Mesir Bakal Dihukum Mati
GELUMPAI.ID – Pengadilan Mesir telah menjatuhi hukuman mati kepada 10 anggota kelompok yang telah dilarang, Ikhwanul Muslimin, karena mengoordinasikan dan merencanakan serangan terhadap polisi,
Dilansir dari Aljazeera, sembilan orang ditahan sementara satu orang dijatuhi hukuman in absentia, kata sumber pengadilan.
Putusan tersebut sekarang akan dirujuk ke Mufti Agung, otoritas teologi tertinggi Mesir, sebelum pengadilan kembali digelar pada 19 Juni untuk putusan atas hukuman.
10 orang yang dijatuhi hukuman mati diketahui telah membentuk sebuah kelompok yang disebut “Brigade Helwan”, mengacu pada sebuah kota di selatan Kairo.
Mereka adalah bagian dari rencana yang lebih luas untuk menyerang sasaran polisi di daerah Kairo dengan tujuan untuk menggulingkan pemerintah.
Hukuman mati bagi narapidana sipil di Mesir, negara berpenduduk terbesar di dunia Arab ini, akan dilakukan dengan cara digantung.
Menurut Amnesty International, Mesir termasuk ke dalam negara tertinggi ketiga yang melakukan eksekusi mati tahun lalu, setelah China dan Iran.
Pemberian hukuman mati di Kairo, atau hukuman penjara yang lama setelah persidangan massal, telah menuai kecaman dari PBB dan kelompok hak asasi termasuk Amnesty.
Sebelumnya diberitakan, pada hari Jumat, pemerintahan Biden mengumumkan bahwa mereka akan membatalkan bantuan militer senilai $130 juta ke Mesir karena masalah hak asasi manusia, hanya beberapa hari setelah Amerika Serikat menyetujui penjualan senjata senilai $2,5 miliar ke negara itu.
Departemen Luar Negeri mengatakan pada hari Jumat bahwa Mesir belum memenuhi persyaratan untuk menerima $130 juta dalam pembiayaan militer asing yang telah ditahan sejak September lalu.
Tinggalkan Komentar