Bisnis & Ekonomi News
Beranda » News » DJP Banten Sita 20 Aset Penunggak Pajak, Nilainya Rp3,3 Miliar

DJP Banten Sita 20 Aset Penunggak Pajak, Nilainya Rp3,3 Miliar

GELUMPAI.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten bergerak tegas terhadap para penunggak pajak.

Dalam aksi serentak di 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) se-Banten, mereka menyita 20 aset dengan nilai taksiran mencapai Rp3,3 miliar.

Kegiatan yang berlangsung 4–8 Agustus 2025 ini dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus menegakkan keadilan bagi wajib pajak yang patuh.

Penyitaan ini merupakan tahap lanjutan setelah dikeluarkannya Surat Teguran dan Surat Paksa, sesuai UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta PMK-61/PMK.03/2023.

Meski sebelumnya Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melakukan pendekatan persuasif, sejumlah penunggak pajak tetap tak menunjukkan itikad baik.

Akhirnya, berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, petugas langsung turun ke lapangan untuk mengamankan aset sebagai jaminan pelunasan tunggakan pajak.

Total, ada 18 penunggak pajak dengan tunggakan mencapai Rp27,9 miliar yang menjadi target. Aset yang disita meliputi:

  • 2 bidang tanah senilai Rp765 juta
  • 2 bidang tanah dan bangunan senilai Rp140 juta
  • 1 unit apartemen senilai Rp850 juta
  • 9 rekening bank senilai Rp1,125 miliar
  • Uang tunai Rp50 juta
  • 1 sepeda motor senilai Rp20 juta
  • 4 mobil senilai Rp395 juta

Kanwil DJP Banten menegaskan, langkah ini menunjukkan keseriusan penegakan hukum di bidang perpajakan, sekaligus peringatan bagi pihak lain yang mencoba menghindar dari kewajiban.

Upaya ini juga diharapkan dapat mengamankan penerimaan negara untuk pembiayaan APBN.