Bisnis & Ekonomi
Beranda » Bisnis & Ekonomi » DJP Catat Pajak Ekonomi Digital Capai Rp42,53 Triliun, PMSE Masih Jadi Andalan

DJP Catat Pajak Ekonomi Digital Capai Rp42,53 Triliun, PMSE Masih Jadi Andalan

Kontribusi tersebut bersumber dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, dan Rp1,06 triliun pada 2025.

Rinciannya, terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,14 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,4 miliar, serta PPN Dalam Negeri atas setoran bunga pinjaman digital.

Selain itu, pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) juga memberikan kontribusi signifikan dengan total penerimaan Rp3,78 triliun hingga September 2025.

Angka tersebut terdiri atas Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp931,12 miliar pada 2025.

Penerimaan pajak SIPP tersebut terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp251,14 miliar dan PPN sebesar Rp3,53 triliun.

“Ke depan, kami akan memastikan seluruh potensi ekonomi digital, mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto, dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil dan efisien,” tegas Rosmauli.

Pemerintah pun menegaskan komitmennya untuk terus memperluas basis pajak di sektor digital seiring pertumbuhan pesat transaksi daring.

Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut terbaru, dapat diakses melalui laman resmi DJP di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital.

Laman: 1 2