GELUMPAI.ID – Data kependudukan akhirnya benar-benar disambungkan ke layanan pajak.
Pada Selasa, 29 Juli 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) resmi teken Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Gedung Catki KPDJP.
Langkah ini bukan cuma seremoni belaka. Kolaborasi dua lembaga ini jadi bagian penting dari reformasi sistem perpajakan nasional.
Fokusnya adalah untuk penguatan tata kelola, peningkatan efektivitas pelayanan, dan fondasi digitalisasi lewat Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP).
“Kerja sama ini merupakan upaya integrasi dan pemanfaatan data lintas sektor untuk memperkuat basis data perpajakan dan administrasi pemerintahan,” ujar Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, dalam sambutannya.
Menurut Bimo, validasi data lewat NIK, pemutakhiran data kependudukan, sampai layanan face recognition bakal mendukung langsung proses pengawasan dan administrasi perpajakan.
Tak lupa, Bimo juga menyampaikan apresiasinya terhadap sinergi yang sudah terbangun dengan baik bareng tim Dukcapil.
Ia juga menyebut pentingnya dukungan untuk mewujudkan Perjanjian Kerja Sama Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah ini.
“Secara regulasi, data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan tindak kriminal,” tegas Teguh.
Kolaborasi ini juga menegaskan satu hal bahwa NIK bukan lagi cuma buat urusan KTP atau bantuan sosial.
Sekarang, ia jadi pintu masuk utama integrasi sistem pelayanan publik, termasuk urusan pajak yang sering bikin pusing kepala.

