Bisnis & Ekonomi
Beranda » Bisnis & Ekonomi » DJP, PPATK, dan BPKP Jalin Sinergi Baru Tingkatkan Penerimaan Negara

DJP, PPATK, dan BPKP Jalin Sinergi Baru Tingkatkan Penerimaan Negara

GELUMPAI.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkuat langkah sinerginya dengan lembaga keuangan negara, melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Acara penandatanganan berlangsung di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP, pada Rabu, 9 Oktober 2025, dan disaksikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Dalam kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, serta Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh resmi menandatangani dua dokumen kerja sama strategis.

PKS pertama dilakukan antara DJP dan PPATK, sementara PKS kedua dijalin antara DJP dan BPKP.

Keduanya memiliki semangat yang sama: memperkuat sinergi antarinstansi dalam pembentukan Satuan Tugas (Satgas), memperlancar pertukaran data dan/atau informasi, serta memperkuat asistensi penanganan perkara dan isu strategis di bidang penegakan hukum, termasuk pengawasan dan pemeriksaan bersama.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen DJP untuk terus mengoptimalkan penerimaan negara melalui pemanfaatan Hasil Analisis (HA) dari berbagai lembaga, yang selama ini telah digunakan secara efektif dalam mendukung kerja-kerja perpajakan.

Tak hanya itu, pembentukan Satgas ini juga merupakan bagian dari strategi nasional dalam memperkuat pengelolaan kawasan hutan.

Kolaborasi ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam, memastikan pengelolaan hutan dilakukan secara berkelanjutan, serta mewujudkan sistem keuangan negara yang transparan dan berkeadilan.

“Dengan terjalinnya kerja sama ini, diharapkan koordinasi antarinstansi dapat berjalan semakin efektif sehingga upaya peningkatan penerimaan negara dan perlindungan sumber daya alam dapat terlaksana secara optimal dan berintegritas,” ujar Bimo Wijayanto, dalam rilis yang diterima hari ini.

Ia juga mengungkapkan bahwa DJP telah memanfaatkan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan oleh PPATK, yang berkontribusi pada realisasi penerimaan negara sebesar Rp18,47 triliun selama periode 2020 hingga 2025.

Laman: 1 2