News
Beranda » News » Dokter Anak Protes Aturan Pajak, Bisa Bebani Mereka!

Dokter Anak Protes Aturan Pajak, Bisa Bebani Mereka!

GELUMPAI.ID — Lebih dari 5.000 dokter spesialis anak menyuarakan protes terhadap kebijakan pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Aturan tersebut mengatur pemotongan pajak penghasilan yang dinilai merugikan dokter, terutama yang melayani pasien JKN.

Keberatan ini disampaikan dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso, pada Senin (17/2/2025). Surat tersebut mengajukan permohonan evaluasi kebijakan yang dianggap memberatkan profesi dokter anak di tanah air.

“Dokter membayar pajak atas pendapatan bruto yang belum mereka terima. Ini sangat merugikan, karena mereka harus membayar pajak sebelum dikurangi biaya rumah sakit dan bagi hasil,” kata Piprim dalam surat tersebut.

Menurut IDAI, kebijakan ini memberi dampak besar pada dokter yang mendapatkan penghasilan dari berbagai sumber, termasuk seminar, pelatihan, dan konsultasi lainnya. Mereka menganggap aturan tersebut membebani mereka dengan pajak progresif yang jauh lebih tinggi, yakni 5% hingga 30% lebih tinggi dari penghasilan yang diterima.

“Hal ini berpotensi membuat dokter semakin terbebani dan dapat mengurangi minat mereka untuk melayani pasien JKN, yang tarifnya sudah ditetapkan oleh pemerintah,” tambah Piprim.

Aturan ini juga dinilai tidak adil karena dokter dianggap seolah-olah membayar pajak atas omset atau penghasilan bruto, bukan atas laba bersih yang benar-benar mereka terima. IDAI menilai bahwa hal ini mirip dengan perlakuan pajak perusahaan, padahal ini adalah penghasilan pribadi dokter.

Sebagai langkah protes, IDAI meminta penundaan pelaporan pajak tahun 2024 dan mengajak Kementerian Keuangan untuk berdialog guna mengkaji ulang kebijakan ini. “Kami ingin kebijakan ini dikaji ulang dengan prinsip keadilan untuk dokter yang berjuang melayani masyarakat, terutama pasien JKN,” tegas Piprim.

Sumber: CNBC Indonesia