Dorong Peningkatan Investasi, DPRD Kota Serang Usung Pengembangan Inovasi
GELUMPAI.ID – Dalam rangka peningkatan investasi, Pemerintah Daerah harus dapat melihat potensi, baik dari investor dalam negeri maupun luar negeri.
Demikian yang disampaikan oleh Heni Sulastri selaku Anggota Komisi I DPRD Kota Serang.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan dengan meningkatnya investasi, tentu akan memberikan dampak yang positif bagi bagi pembangunan di daerah.
“Dengan meningkatnya investasi yang terdapat di daerah, maka akan berdampak pada peningkatan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, peningkatan pendapatan daerah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Oleh karenanya demi dapat mewujudkan hal tersebut, Heni sebagai Anggota Komisi I DPRD Kota Serang memberikan masukan kepada pemerintah daerah yang dalam hal ini adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk melakukan inovasi.
Tujuannya agar memberikan kemudahan bagi para calon investor yang hendak berinvestasi di Kota Serang.
“Kepala daerah harus melakukan berbagai inovasi untuk memberikan kemudahan akses investasi kepada calon investor yang akan berinvestasi di daerahnya,” ujarnya.
“yaitu berupa penyederhanaan layanan perizinan sesuai kewenangan daerah, serta penyediaan informasi terhadap potensi yang dimiliki daerah yang dapat diakses dengan mudah,” imbuhnya.
Ia meyakini bahwa investasi dapat memberikan pengaruh yang besar terhadap perekonomian di suatu daerah.
Sebagai contoh dengan meningkatnya investasi memiliki korelasi positif terhadap peningkatan pendapatan daerah.
“Secara umum dapat dikatakan, jika investasi naik maka pendapatan daerah cenderung naik. Atau sebaliknya, jika investasi turut maka pendapatan daerah cenderung turun,” terangnya.
Selain itu dijelaskan juga kalau investasi menjadi faktor terpenting sebagai penggerak roda perekonomian, seperti peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, hingga pengembangan UMKM.
Guna mendorong terealisasinya peningkatan invsetasi di Kota Serang, DPRD Kota Serang berinisiasi untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Penyusunan Raperda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomo 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam Pasal 278 menyatakan bahwa untuk mendorong peran serta Masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan atau investor yang diatur dalam peraturan daerah yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Raperda tentang Pemberian Insentif dan atau Pemberian Kemudahan Investasi dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efektif dan efisien, untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha. (ADV)
Tinggalkan Komentar