News

DP3AKKB Provinsi Banten Jamin Akan Kawal Kasus Penculikan dan Pemerkosaan Anak Asal Kota Serang

GELUMPAI.ID – Pemprov Banten melalui DP3AKKB memastikan bahwa pendampingan pemerintah terhadap korban penculikan dan pemerkosaan anak asal Kota Serang, berjalan sampai tuntas.

Kepala DP3AKKB Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina, mengatakan bahwa pihaknya telah turun tangan untuk membantu korban, dengan melakukan pendampingan.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan pendampingan konseling dan pemeriksaan kondisi psikologis anak asal Kota Serang yang menjadi korban penculikan dan pemerkosaan.

Setelah itu menurut Nina, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban hingga ke Polda Lampung.

Pendampingan tersebut termasuk dengan pendampingan teknis, seperti biaya perjalanan dan akomodasi lainnya.

“Kalau terkait kasus, itu memang menjadi prioritas penyelesaian,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu 22 Februari 2023.

Nina mengatakan jika proses penyelesaian kasus itu dimulai dari UPTD tingkat Kota Serang, dan dirujuk ke UPTD Provinsi Banten.

“Lalu kami koordinasi dengan kementerian dan Polda Lampung. Jadi proses penyelesaiannya ini sudah ada aturannya, sudah ada SOP-nya,” tuturnya.

Nina menuturkan bahwa pendampingan untuk melapor ke Polda Lampung akan dilakukan setelah pengecekan terhadap kondisi psikologis korban selesai dilakukan.

Pasalnya, hal itu merupakan rangkaian dari prosedur yang harus ditempuh oleh pihaknya, termasuk terhadap korban penculikan dan pemerkosaan anak asal Kota Serang itu.

“Kalau kami inginnya secepatnya. Karena kan ini perlu penyelesaian yang segera. Kami ini sedang bergerak, sedang berproses,” ujarnya.

Karena kasus ini lintas provinsi, Nina mengaku bahwa harus ada keterlibatan dari Kementerian, karena hal itu merupakan prosedur yang berlaku.

“Apalagi ini merupakan lintas provinsi, jadi kami juga harus berkoordinasi dengan kementerian dalam penanganannya,” ucapnya.

Menurut dia, sebetulnya pelaporan terhadap perkara kekerasan seksual merupakan hal yang sangat didorong oleh pihaknya.

Maka dari itu, tidak mungkin pihaknya akan mengabaikan perkara penculikan dan pemerkosaan yang menimpa anak asal Kecamatan Kasemen, Kota Serang itu.

“Kami juga mengimbau semua masyarakat yang terkena kekerasan seksual, itu melapor agar mereka mendapatkan haknya,” tuturnya.

“Bahkan ketika ada yang tidak lapor, kami dorong untuk melapor. Karena ini sudah diwadahi oleh Undang-undang,” tegasnya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.