GELUMPAI.ID – Komisi X DPR RI mendukung rencana pengembalian sistem penjurusan di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), seperti jurusan IPA, IPS, dan Bahasa. Namun, DPR menekankan pentingnya pendampingan konseling sejak jenjang Sekolah Dasar (SD) untuk membantu siswa mengenali potensi dan minat mereka sejak dini.
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menyatakan bahwa penjurusan di SMA adalah langkah logis dan wajar untuk membantu siswa mempersiapkan diri menuju jenjang pendidikan tinggi atau dunia kerja. Namun, ia menekankan bahwa proses ini harus diimbangi dengan bimbingan konseling yang dimulai sejak SD.
“Sejak sekolah dasar seharusnya sudah ada guru bimbingan konseling. Hal itu untuk membantu bagaimana membangun kepercayaan diri dan memetakan kemampuan belajar dasar para siswa,” tutup Ledia.
Ledia menambahkan bahwa kehadiran guru bimbingan konseling (BK) sejak SD dapat membantu siswa dalam memahami potensi diri, membangun kepercayaan diri, dan mulai memikirkan karier masa depan mereka.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menghapus sistem penjurusan di SMA sebagai bagian dari implementasi Kurikulum Merdeka. Rencana pengembalian sistem penjurusan ini mendapat dukungan dari DPR dengan catatan pentingnya pendampingan konseling sejak dini.