News Pemerintahan

DPR Sentil Sri Mulyani, Arahan Prabowo Soal PPN 12% Ternyata Berbeda!

GELUMPAI.ID – Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, mengungkap perbedaan mendasar antara kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan ini disampaikan Misbakhun dalam wawancara bersama CNBC Indonesia, Senin (23/12/2024).

Misbakhun menjelaskan, pada pertemuan 5 Desember 2025 di Istana Kepresidenan, Presiden Prabowo memberikan arahan yang spesifik terkait kenaikan PPN. Rapat tersebut juga dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dan sejumlah pimpinan lainnya.

“Presiden menyampaikan, yang naik 12% itu hanya untuk barang dan jasa tertentu,” ujar Misbakhun.

Barang Mewah Jadi Fokus

Arahan tersebut, menurut Misbakhun, secara tegas membatasi kenaikan PPN pada kelompok barang mewah, baik barang impor maupun produksi dalam negeri. Barang-barang ini meliputi rumah mewah, apartemen mewah, mobil mewah, hingga tas mewah.

“Itu arahan Presiden. Sangat jelas dan clear, pak Presiden juga sampaikan di luar itu masih 11%,” tambahnya.

Peraturan tentang PPN sebenarnya sudah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021. Namun, Misbakhun menilai implementasinya harus mempertimbangkan situasi dan kondisi masyarakat.

Kondisi Rakyat Jadi Pertimbangan

“Presiden sangat memahami kondisi masyarakat, mulai dari penurunan daya beli hingga gejolak kebutuhan uang negara,” jelasnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani telah mengumumkan bahwa PPN sebesar 12% akan berlaku untuk semua barang dan jasa mulai 1 Januari 2024, kecuali bahan pokok tertentu seperti tepung, gula, dan minyak. Barang-barang tersebut akan dikenakan PPN sebesar 11%.

Namun, Misbakhun menilai keputusan itu belum sepenuhnya selaras dengan arahan Presiden dan meminta Kementerian Keuangan untuk mempertimbangkan ulang.

“Mudah-mudahan ada upaya bagaimana mengikuti arahan pak Presiden itu dijalankan dengan baik,” tutup Misbakhun.

Sumber: CNBC Indonesia

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar