News
Beranda » News » DPRD Kota Serang Dorong Raperda Kebudayaan, Jaga Identitas Lokal

DPRD Kota Serang Dorong Raperda Kebudayaan, Jaga Identitas Lokal

GELUMPAI.ID – DPRD Kota Serang tengah mendorong lahirnya Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagai upaya menjaga identitas sekaligus melestarikan nilai-nilai budaya lokal.

Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, menegaskan pentingnya regulasi ini agar kebudayaan tidak hanya dipertahankan, tetapi juga dimajukan.

“Kebudayaan daerah adalah identitas yang harus kita majukan, pertahankan, dan insya Allah akan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya usai rapat Paripurna DPRD Kota Serang, pada Rabu 27 Agustus 2025.

Raperda inisiatif DPRD ini dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) yang akan bekerja enam bulan ke depan bersama tim asistensi Pemerintah Kota Serang.

Prosesnya melibatkan narasumber, pemerintah provinsi, hingga Kementerian Dalam Negeri, sebelum akhirnya diparipurnakan menjadi Perda.

Menurut Roni, sejak Kota Serang berdiri, baru kali ini regulasi kebudayaan digagas.

Ia menilai, keberadaan Perda penting untuk melindungi warisan budaya seperti seni bela diri debus, semangat jawara, keramahan masyarakat, hingga pakaian khas daerah.

“Identitas budaya kita harus dilestarikan,” jelasnya.

Selain memberikan perlindungan hukum, Perda juga diharapkan bisa menjadi dasar kuat bagi Kota Serang untuk mengusulkan anggaran ke pemerintah pusat.

“Kita juga bisa semakin bangga sebagai orang Serang karena budaya adalah identitas kita,” katanya.

Salah satu aspek yang akan menjadi perhatian dalam pembahasan adalah bahasa Jawa Serang.

Roni menilai, meski masih digunakan di tingkat sekolah dasar, bahasa ini belum populer sehingga perlu dorongan dari pemerintah daerah.

“Bahasa Jawa Serang tidak bisa dikatakan terancam, hanya saja penggunaannya belum populer. Karena itu perlu dukungan dari pemerintah daerah untuk lebih memajukan dan melindunginya,” tegasnya.

Sementara itu, Walikota Serang Budi Rustandi mengingatkan agar Perda kebudayaan tidak hanya berhenti sebagai produk hukum.

“Makanya saya hadir ingin tahu dan lain-lain, jangan sampai Perda ini tidak berjalan, saya ingin benda-benda ini bisa berjalan sesuai dengan manfaatnya,” katanya.