News

DPRD Kota Serang Gelar Rapat Paripurna, Sepakati Perubahan Propemperda

GELUMPAI.ID – DPRD Kota Serang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menggelar Rapat Paripurna, guna membahas perihal program perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023.

Pertemuan tesebut digelar pada Senin, 19 Desember 2022 di Gedung DPRD Kota Serang dengan turut dihadiri oleh 24 anggota dewan dari 45 anggota dewan yang terdaftar.

Dalam pembahasan rapat paripurna tersebut, Pemkot Serang mengusulkan kepada DPRD Kota Serang untuk melakukan perubahan terhadap Propemperda yang sebelumnya telah disepakati.

“Pada hari ini Pemerintah Kota Serang mengajukan perubahan keputusan DPRD tentang program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023,” kata Walikota Serang saat ditemui seusai rapat paripurna pada Senin, 19 Desebember 2022.

Perubahan Propemperda itu lantaran adanya penambahan Perda yang diusulkan. Salah satunya yakni Perda tentang pencabutan sejumlah Perda yang sudah tidak berlaku.

Adapun Perda yang diusulkan untuk dicabut di antaranya Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Ijin Tempat Usaha dan Gangguan, Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Ijin Usaha Industri.

Kemudian Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perijinan Jasa Konstruksi, serta Perda Nomor 5 Tahun 2010 Pengelolaan Tanggungjawab Sosial Perusahaan.

Langkah pencabutan tersebut dilakukan, guna menyelaraskan peraturan daerah dengan peraturan pemerintah pusat yang dalam hal ini adalah Omnibus Law.

“Karena tidak sesuai dengan peraturan yang dari atas, dari pusat,” ujarnya.

Selain pengusulan Perda Pencabutan lima perda tersebut, Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin, mengatakan bahwa Pemkot Serang mengusulkan penambahan usulan Perda.

Usulan Perda tersebut di antaranya perihal Pajak dan Retribusi Daerah.

“Tujuh kita cabut, satu kita usulkan pajak dan retribusi, karena ada regulasi baru,” tuturnya Nanang Saefudin.***

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar