News
Beranda » News » DPRD Kota Serang Pastikan Raperda Limbah Hanya Atur Sanksi Administrasi dan Denda

DPRD Kota Serang Pastikan Raperda Limbah Hanya Atur Sanksi Administrasi dan Denda

GELUMPAI.ID – Menyusul penyampaian pendapat Walikota Serang mengenai Raperda Pengelolaan Limbah, Ketua DPRD Kota Serang memberikan tanggapan terkait penekanan aturan sanksi administrasi dalam rancangan regulasi tersebut.

Menurutnya, Perda tentang Pengelolaan Limbah tidak dapat memuat sanksi pidana, karena telah diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembentukan produk hukum daerah.

“Perda ini memang sesuai dengan peraturan perundang-undangan tata cara pembentukan produk hukum daerah, maka Perda ini tidak boleh ada sanksi pidana,” jelas Muji Rohman.

Ia menambahkan, sanksi pidana telah diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga dalam Perda hanya diberlakukan dua bentuk sanksi, yaitu administrasi dan denda.

“Sanksi pidana ini diatur di dalam KUHP. Di dalam Perda ini hanya ada dua sanksi, yaitu administrasi dan denda. Administrasi itu bisa berupa pencabutan izin-izinnya dan kemudian diberlakukan denda,” tegasnya.

Muji berharap agar pembahasan lanjutan bersama pemerintah daerah dapat menghasilkan regulasi yang kuat dan aplikatif untuk memperkuat sistem pengelolaan limbah di Kota Serang.

Sebelumnya Walikota Serang Budi Rustandi menyoroti beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam proses pembahasan Raperda tersebut bersama Panitia Khusus DPRD Kota Serang.

Salah satunya adalah terkait substansi sanksi administrasi agar dirumuskan secara sistematis dan konsisten.

Menurutnya, substansi sanksi administrasi sebaiknya dirumuskan menjadi satu bagian, dengan norma yang memberikan sanksi administrasi dirumuskan dalam pasal terakhir, apabila terdapat lebih dari satu pasal yang mengatur tentang sanksi.

“Berkaitan dengan substansi sanksi administrasi sebaiknya dirumuskan menjadi satu bagian dengan norma yang memberikan sanksi administrasi atau tiga norma yang memberikan sanksi lebih dari satu pasal, maka dirumuskan dalam pasal terakhir atau bagi mengenai sanksi administrasi dalam Raperda belum mengatur pasal yang dikenakan sanksi administrasi,” jelasnya.