News
Beranda » News » DPRD Kota Serang Tanggapi Tuntutan Mahasiswa Soal Utang, Ruislag dan Penolakan Kota Serang Jadi Ibukota Banten

DPRD Kota Serang Tanggapi Tuntutan Mahasiswa Soal Utang, Ruislag dan Penolakan Kota Serang Jadi Ibukota Banten

GELUMPAI.ID – Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Hasan Basri, buka suara soal rencana utang Pemkot Serang dan persoalan tukar guling atau ruislag tanah dengan PT BKKS.

Politisi PKS ini menegaskan, pembahasan terkait utang masih dalam proses dan belum ada keputusan final dalam RPJMD.

Hasan juga menjelaskan, terkait ruislag tanah, di mana Pemkot Serang saat ini kalah secara hukum.

Proses tersebut, kata dia, sudah dimulai sejak pemerintahan sebelumnya, dan ia mengaku fraksinya bersama Golkar saat itu menolak.

“Rencana utang piutang itu memang masih dalam proses. RPJMD juga masih dalam persetujuan, belum jadi putusan, ada proses selanjutnya. Untuk tukar menukar tanah Pemkot dengan PT BKKS, prosesnya dari pemerintahan yang lalu. Fraksi PKS dan fraksi Golkar menolak ruislag,” ungkap Hasan.

Hal ini disampaikan Hasan saat menemui massa aksi refleksi HUT Kota Serang ke-18, bersama Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman dan Wakil Ketua DPRD M Farhan Azis.

Hasan memaparkan, DPRD hanya berperan sampai tahap setuju atau tidak setuju.

Untuk akses data, ia mempersilakan publik mengecek langsung ke bagian aset Pemkot Serang.

“Ketika mengambil persetujuan itu, PKS dan Golkar menolak,” tegasnya.

Ia juga menanggapi tuntutan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang menolak Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten.

Menurutnya, status ibu kota Banten hingga kini masih abu-abu, lantaran tak ada Peraturan Pemerintah yang secara resmi menetapkannya.

“Sampai saat ini tidak jelas sebenarnya ibu kota Provinsi Banten itu di mana. Kalau di Serang, itu di bagian mana? Di mana-mana penetapan ibu kota dilakukan dengan PP, tapi tak ada satupun PP yang mengatakan Kota Serang ibu kota Banten,” ujarnya.

Hasan menambahkan, meski sudah tercantum di banyak Perda, kepastian hukum masih dibutuhkan.

“Silakan apabila GMNI punya kajian soal itu, kita bisa diskusikan lebih lanjut. Tapi tentu kajiannya harus punya argumen kuat,” tandasnya.