GELUMPAI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang resmi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Usulan ini menjadi langkah awal para anggota dewan untuk membahas penyusunan aturan, yang diharapkan mampu memberikan perlindungan, sekaligus dorongan bagi pelestarian budaya dan pelaku seni di Kota Serang.
Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, menegaskan bahwa raperda ini merupakan amanat undang-undang dalam rangka menjaga dan mengembangkan kebudayaan.
“Dan perlu diketahui juga bahwa di pemerintah pusat, terdapat dana kebudayaan yang dapat diberikan kepada daerah. Salah satu syarat untuk mendapatkannya adalah Pemda harus punya perda,” ujarnya usai memimpin Rapat Paripurna, pada Rabu 13 Agustus 2025.
Roni berharap, dengan adanya Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pemkot Serang dapat lebih memprioritaskan program-program yang mendorong kemajuan budaya dan memperkuat identitas lokal.
“Harus ada perhatian yang lebih dari Pemerintah Kota Serang. Karena budaya itu adalah identitas kita, yang harus disupport, yang harus kita lestarikan. Tentunya juga itu menjadi identitas warga Kota Serang,” ungkapnya.
Ia menambahkan, aturan ini nantinya juga akan mencakup pemberian dukungan kepada para pelaku seni budaya, mulai dari pendampingan hingga promosi yang lebih maksimal.
“Sebelumnya memang sudah ada dukungan dari pemerintah kota, namun dengan adanya perda ini tentunya dukungan tersebut akan semakin maksimal lagi,” tandasnya.

