News
Beranda » News » DPUPR Kota Serang Wajibkan Semua Bangunan Miliki PBG

DPUPR Kota Serang Wajibkan Semua Bangunan Miliki PBG

GELUMPAI.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang menegaskan bahwa seluruh pembangunan di wilayah Kota Serang wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban tata ruang dan mencegah terjadinya pelanggaran, termasuk pembangunan yang dilakukan di kawasan sempadan sungai.

Kepala Dinas PUPR Kota Serang, Iwan Sunardi, menuturkan bahwa setiap bangunan harus memiliki izin sebelum proses pembangunan dimulai.

Namun, bagi bangunan yang sudah terlanjur berdiri, pemiliknya masih dapat memproses izin PBG dengan ketentuan tertentu.

“Bangunan wajib memiliki izin dulu baru membangun. Kalau sudah berdiri tetap bisa diurus izinnya, tapi bila melanggar aturan, ya harus dibongkar dan ditanggung pribadi,” ujar Iwan, pada Senin 7 Oktober 2025.

Ia mengungkapkan, tingkat kesadaran masyarakat dalam mengurus izin bangunan di Kota Serang masih tergolong rendah.

Untuk itu, Dinas PUPR berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dengan menggandeng pihak kelurahan dan kecamatan dalam kegiatan pengawasan serta sosialisasi.

“Kami dorong lurah dan camat aktif memantau kegiatan pembangunan. Kelurahan yang memberi kontribusi pada PAD akan diprioritaskan dalam pembangunan infrastruktur,” katanya.

Selain itu, Dinas PUPR juga bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dalam melakukan pendataan dan evaluasi secara berkala terhadap bangunan yang ada di Kota Serang, terutama yang berpotensi melanggar ketentuan tata ruang.

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa tarif retribusi PBG bersifat variatif, tergantung pada jenis dan fungsi bangunan.

“Bangunan sederhana berbeda dengan bangunan usaha. Nilainya tidak bisa dihitung per meter karena menggunakan indeks dan memperhatikan gambar teknis,” jelasnya.

Diketahui, target pendapatan retribusi PBG Kota Serang tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp7,3 miliar.

Hingga saat ini, realisasi penerimaan telah mencapai sekitar Rp3,7 miliar.

“Capaian tersebut dipengaruhi kebijakan pusat yang melarang pungutan retribusi pada perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau rumah subsidi,” tandasnya.