News

Dua Industri Farmasi Gunakan EG-DEG Konesntrasi Tinggi, BPOM Akan Tindaklanjuti ke Jalur Pidana

GELUMPAI.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan menindaklanjuti 2 Industri yang menggunakan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dengan konsentrasi tinggi.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, ada dua perusahaan farmasi yang akan ditindaklanjuti secara pidana terkait penggunaan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dengan konsentrasi sangat tinggi.

Dilansir dari portal berita kompas.com, cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) diduga menjadi pemicu gagal ginjal akut misterius yang telah menyebabkan 141 kasus kematian.

“Dalam proses ini kami sudah mendapatkan dua industri (perusahaan) farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana,” ujar Penny dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10/2022).

“Jadi kedeputian IV, yaitu kedeputian bidang penindakan dari BPOM sudah kami tugaskan untuk masuk ke industri farmasi tersebut, berkerja sama dengan kepolisian dan akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada pidana. Perkara pidana,” lanjutnya.

Penny tidak akan menyebutkan rincian dua perusahaan farmasi tersebut. Sebab, saat ini proses penelusuran sedang berlangsung.

“Mungkin saya tidak menyebutkan sekarang karena prosesnya masih berlangsung dan akan segera nanti tentu akan kami komunikasikan kepada masyarakat,” tutur Penny.

“Karena ada indikasinya bahwa kandungan dari EG dan DEG di produknya itu tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan. Tapi sangat-sangat tinggi. Dan tentu saja sangat toxic dan itu bisa cepat diduga bisa mengakibatkan ginjal akut dalam hal ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya akan segera membentuk tim terkait produksi obat sirup yang dikonsumsi korban meninggal dengan vonis gagal ginjal akut.

Hal tersebut merupakan respons terhadap permintaan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Muhadjir sebelumnya meminta Polri mengusut dugaan pidana di balik pembuatan obat-obatan yang mengandung etilen glikol melebihi ambang batas tersebut.

“Tentunya Polri akan segera membentuk tim,” ujar Dedi saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Minggu (23/10/2022).

Dedi menjelaskan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Nantinya, Polri bersama Kemenkes dan BPOM akan mendalami kejadian gagal ginjal akut tersebut. “Untuk bersama mendalami kejadian tersebut sesuai atensi pimpinan,” ucapnya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar