Dua Ketum Organisasi Mahasiswa Primordial di Kabupaten Serang Kecam Perppu Ciptaker
– Dua Ketua Umum (Ketum) organisasi mahasiswa primordial alias kedaerahan di Kabupaten Serang mengecam tindakan pengesahan Perppu Ciptaker yang telah disetujui menjadi Undang-Undang (UU).
Kedua Ketua umum tersebut berasal dari dua Kecamatan di Kabupaten Serang, yakni Gerakan Mahasiswa Pamarayan (GMP) yang berkedudukan di Kecamatan Pamarayan dan Ikatan Mahasiswa Baros (Ikamaba) yang berada di Kecamatan Baros.
Ketum Ikamaba, Fandi, mengatakan bahwa belum sampai sepekan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Ia menyebut, banyak penolakan terus berlanjut bahkan sebelum Undang-Undang ‘Cilaka’ tersebut disahkan.
“Sebut saja aksi demostrasi dari kalangan Mahasiswa, buruh, Masyarakat sipil dan gabungan dari berbagai pihak pro demokrasi lainnya di jakarta dan daerah daerah. Hal ini menjadi bukti bahwa pemerintah dan Legislatif sudah tidak dapat di harapkan,” ujarnya.
Menurutnya, eksekutif dan legislatif dapat melaksanakan perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperbaiki muatan UU Cipta Kerja, baik secara formil dan materil, sehingga tidak melakukan kebijakan yang terkesan.
“Sebagai penyambung aspirasi masyarakat, DPR diharapkan dapat menelaah kembali UU yang di nyatakan inkonstitusional. Sehingga tidak menutup kemungkinan Perppu ini akan di uji materi kembali dan mungkin akan di nyatakan inkonstitusional permanen,” jelasnya.
Sementara itu, Ketum GMP, Halimi mengatakan, pada Selasa, 21 Maret 2023 lalu, Perppu Ciptaker disahkan dalam sidang paripurna DPR RI menjadi UU. Ia menganggap hal tersebut miris.
“Artinya pemerintah saat ini bukan lebih mementingkan kesejahteraan rakyatnya, melainkan menekan dan mencekik rakyat khususnya buruh karena hanya untuk kepentingan oligarki,” paparnya.
Dirinya menilai, suara rakyat saat ini sudah tidak lagi di dengar, bahkan MK yang menyatakan Perppu Cipta Kerja itu cacat dan perlu di perbaiki tidak di gubris sama sekali. Hal ini juga yang menjadi pertanyaan, ada apa dengan Pemerintahan di Indonesia.
“Dengan disahkan nya Perppu Cipta Kerja ini menjadi UU, saya dan kawan-kawan Mahasiswa Pamarayan sangat menolak dan menegaskan cabut Perppu Cipta kerja ini. Karena akan sangat merugikan rakyat khususnya Buruh di Indonesia,” tandasnya.
Tinggalkan Komentar