GELUMPAI.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten mengamankan narkotika jenis sabu seberat 4,3 kilogram dari dua tersangka berinisial MR asal Batam dan DH asal Aceh.
Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Sabtu 15 November sekitar pukul 22.30 WIB di Terminal Poris, Kota Tangerang.
Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Banten yang menerima laporan masyarakat langsung bergerak melakukan penyelidikan bersama Bea Cukai Merak dan BIN Daerah Banten.
“Saat melakukan pengawasan, petugas menemukan sebuah tas mencurigakan di dalam sebuah bus. Namun, pemilik tas tersebut melarikan diri sehingga tim langsung melakukan pengejaran,” ujar Rohmad, pada Selasa 25 November 2025.
Pengejaran berlangsung panjang hingga Minggu, 16 November 2025 pukul 11.00 WIB.
Tim akhirnya berhasil mengamankan MR di sebuah kamar Hotel Flamboyan, Jalan DR. Sitanala, Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
“Petugas kemudian melakukan interogasi untuk mengungkap jaringan lebih luas,” katanya.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada satu terduga lainnya.
Pada Selasa 18 November 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, tim kembali bergerak dan menangkap pelaku berinisial DH di Hotel Image, kawasan Bandung, Jawa Barat.
Rohmad menegaskan bahwa BNNP Banten masih mendalami jaringan dan alur distribusi narkotika yang melibatkan kedua tersangka tersebut.
“Untuk pasal yang dilanggar yakni, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

