News

Dua Warga Cilegon Dijatuhi Hukuman 30 Bulan Penjara atas Kasus Pencurian 6 Karung Gula

GELUMPAI.ID – Dua warga asal Kota Cilegon, Saefudin (34) dan Indra Sufriyatna (25), dijatuhi hukuman 30 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang setelah terbukti mencuri 6 karung gula dari truk milik PT Perkasa Abadi Makmur yang sedang dalam perjalanan untuk mengirim muatan ke Cikupa, Tangerang.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” tulis Putusan Nomor 845/Pid.B/2024/PN SRG yang dikutip dari BantenNews.co.id dari laman putusan Mahkamah Agung.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Agung Sulistiono, dengan hakim anggota Hery Cahyono dan Rendra, memutuskan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Dalam pertimbangan yang meringankan, kedua terdakwa menunjukkan sikap sopan dan menyesali perbuatannya selama persidangan. Namun, faktor yang memberatkan adalah tindakan keduanya yang menyebabkan keresahan di masyarakat, serta kenyataan bahwa Saefudin merupakan seorang residivis.

“Terdakwa telah menikmati hasilnya,” tulis putusan.

Dalam dakwaan, dijelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 24 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 dini hari. Saat itu, Saefudin dan Indra sedang dalam perjalanan menuju Merak untuk mencari perempuan melalui aplikasi MiChat.

Sesampainya di Merak, mereka menerima telepon dari Rijan dan Uci, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang mengajak mereka bertemu di Pom Bensin Merak. Di lokasi tersebut, Saefudin dan Indra diajak untuk ikut mencuri muatan truk tronton milik PT Perkasa Abadi Makmur yang membawa 600 karung gula dengan total berat 30 ton.

Setelah itu, truk tersebut diikuti dan dipinggirkan oleh para pelaku. Rijan kemudian naik ke atas truk dan merobek terpal penutup muatan gula menggunakan pisau cutter. Ia kemudian melemparkan satu per satu karung gula kepada rekannya yang mengikuti di belakang truk.

Secara total, mereka berhasil mencuri enam karung gula. Rijan kemudian melompat turun dari truk dan naik ke motor yang dikendarai oleh Uci. Akibat pencurian tersebut, PT Perkasa Abadi Makmur mengalami kerugian sebesar Rp6,2 juta.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar