News
Beranda » News » Dua WNA Ditangkap Selundupkan Narkoba Senilai 12 Miliar Won di Korea Selatan

Dua WNA Ditangkap Selundupkan Narkoba Senilai 12 Miliar Won di Korea Selatan

GELUMPAI.ID — Polisi Seoul menangkap dua warga negara asing terkait penyelundupan narkoba. Mereka diduga mengedarkan 52 kg ketamin dan 70.000 pil ekstasi.

Kedua pelaku, pria asal Jerman dan Polandia berusia 20-an, ditangkap akhir bulan lalu. Mereka hanya diidentifikasi sebagai A dan B.

Penangkapan dilakukan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkoba. Polisi Gwangjin Seoul memimpin operasi ini.

Keduanya diyakini bagian dari sindikat narkoba internasional. Mereka mengedarkan narkoba di Korea atas perintah pemasok dari Jerman.

Menurut laporan dari Korea Times, pelaku masuk Korea melalui Bandara Gimhae dan Incheon. Narkoba disembunyikan dalam patung keramik dekoratif yang dikirim via kurir internasional.

A dan B mengambil kiriman tersebut saat tiba. Mereka mengemas ulang narkoba di sebuah rumah di Ulsan.

Pengedaran dilakukan melalui transaksi tanpa kontak di kota seperti Pohang dan Seongnam. Metode ini dikenal sebagai “throw-off”.

Investigasi dimulai setelah polisi mendapat informasi tentang peredaran narkoba oleh WNA via Telegram. Operasi ini mengungkap jaringan terorganisir.

Salah satu pelaku ditangkap di sebuah officetel di Bundang, Provinsi Gyeonggi. Pelaku lainnya ditangkap di Ulsan.

Polisi menyita sekitar 52 kg ketamin dan 70.000 pil ekstasi. Total nilai barang bukti mencapai 12 miliar won atau sekitar 8,9 juta dolar AS.

Jumlah narkoba ini cukup untuk 1,2 juta dosis. Kasus ini menyoroti maraknya peredaran narkoba lintas negara.

Pihak berwenang terus menyelidiki jaringan sindikat ini. Upaya pencegahan peredaran narkoba kini diperketat.