GELUMPAI.ID – Dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak menyeret institusi kepolisian.
Insiden memprihatinkan itu diduga terjadi di dalam markas Polresta Serang Kota, tepatnya di ruang SIUM.
Lebih parahnya lagi, aparat disebut-sebut tidak menunjukkan itikad serius dalam menindaklanjuti laporan, meski telah lebih dari lima bulan berlalu sejak peristiwa itu terjadi.
Demikian disampaikan perwakilan penasihat hukum LBH Bumi Keadilan, Ega Jalaludin & Rekan, pada Rabu 23 Juli 2025 di Satreskrim Polresta Serang Kota, usai melayangkan permintaan SP2HP terhadap kasus pelecehan seksual terhadap anak di markas kepolisian.
Ia menegaskan, markas kepolisian seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak, bukan arena kekerasan dalam bentuk apapun.
“LBH Bumi Keadilan hadir untuk memastikan korban dilindungi dan proses hukum berjalan adil tanpa impunitas,” ujar Ega Jalaludin.
LBH Bumi Keadilan menyayangkan sikap penyidik yang terkesan melakukan pembiaran.
Terlapor disebut masih bebas berkeliaran di lingkungan Mapolresta Serang Kota dan bahkan kerap berpapasan dengan pelapor.
Tak jarang, pelapor juga mengalami intimidasi.
“Hal ini memunculkan kekhawatiran serius terhadap perlindungan hukum bagi korban, serta merusak komitmen institusi kepolisian dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap kejahatan seksual yang terjadi di dalam lingkungannya sendiri,” jelasnya.
Ia pun menjelaskan kronologi peristiwa bahwa insiden terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 12.30 WIB.
Korban (9), yang saat itu tengah bermain bersama adiknya (6) di sekitar area Polresta Serang Kota, diajak oleh terlapor HB untuk masuk ke ruang SIUM dengan iming-iming jajan.
“SINI-SINI, MASUK, ADEM,” kata HB seperti disampaikan korban.
Setelah masuk ke ruangan tersebut, HB disebut menutup pintu, menguncinya, dan memberikan uang sebesar Rp5.000 kepada korban sambil berkata, “NIH BUAT JAJAN.”
Setelah itu, HB diduga melancarkan aksi pelecehan dengan meremas bagian tubuh vital korban.
“Keesokan harinya, Senin 3 Februari 2025, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota,” katanya.

