Laporan itu diterima oleh Brigadir Kepala Berto Fernando, dengan nomor register TBL/51/II/RES 1.24./Polresta Serang Kota/2025. Korban juga diarahkan untuk melakukan visum et repertum (VeR) di RS Bhayangkara Kota Serang secara mandiri.
“Namun hingga kini, tepatnya 141 hari atau sekitar lima bulan sejak laporan dibuat, pihak pelapor mengaku belum pernah sekalipun dimintai keterangan resmi oleh penyidik,” tuturnya.
Tak hanya itu, pelapor juga mengaku tidak menerima informasi perkembangan perkara baik secara tertulis atau SP2HP maupun lisan.
“Perkara ini diduga melanggar Pasal 6 huruf a dan Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.
Oleh sebab itu, LBH Bumi Keadilan yang merupakan Penasihat hukum korban, mendesak agar:
- Segera dilakukan penyidikan dan penahanan terhadap terduga pelaku, mengingat ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara serta untuk mencegah pelaku mengulangi perbuatan atau mempengaruhi saksi.
- Penyediaan ruang aman dan non-diskriminatif dalam proses pemeriksaan korban.
- Transparansi informasi kepada publik dan keluarga korban, termasuk penyampaian SP2HP secara berkala.
- Menjamin non-impunitas dan objektivitas meski perkara terjadi di internal Polri.
- Investigasi internal oleh Divisi Propam dan Itwasda Polda Banten terhadap kelalaian sistem pengawasan terhadap anak di lingkungan Polresta Serang Kota.

