News

Duh! Dua Oknum ASN Pemkab Pandeglang Jual Proyek Bodong Pengadaan Laptop, Korban Rugi Miliaran

GELUMPAI.ID – Dua oknum ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang dicokok oleh penyidik Satreskrim Polres Pandeglang, lantaran melakukan penipuan proyek pemerintah.

Dua ASN tersebut yakni WA (51) dan DA (41). Selain dua ASN itu, ada pula satu tersangka lainnya yang diduga merupakan penerima barang, yang masih dalam pengejaran.

Tersangka WA dan DA diamankan di rumahnya di Kecamatan Majasari dan Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.

Kasatreskim Polres Pandeglang, AKP Shilton, mengatakan bahwa kasus dugaan penipuan pengadaan barang ini dilakukan pada Jumat (16/12) lalu sekitar pukul 18.30 WIB.

Penipuan yang dilakukan oleh WA dan DA dilakukan di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Pandeglang.

Tersangka WA dan DA diduga melakukan tindak pidana dengan cara menjanjikan paket pekerjaan penunjang sarana dan prasarana teknologi informasi pada Disketapang tahun 2022 berupa pengadaan 50 unit laptop senilai Rp750 juta.

“Modus operandi yang dilakukan, tersangka menjanjikan paket berupa pengadaan belanja peralatan personal komputer sebanyak 50 unit laptop dan hardisk kepada PT OR,” ungkapnya, Sabtu (15/4).

Shilton menjelaskan dalam memuluskan niat jahatnya, para pelaku memiliki peran yang berbeda. Tersangka WA berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang.

Sedangkan tersangka DA selaku penyedia tempat di kantor Disketapang, sedangkan satu tersangka lainnya bertugas sebagai penerima barang dan pembuat kontrak.

“Berperan sebagai PPK, tersangka WA membuat Surat Perintah Kerja (SPK) dan kontrak bodong, dan menunjuk PT OR sebagai pelaksana proyek,” terang Shilton.

Dikatakan Shilton, kasus dugaan penipuan ini terungkap setelah pengiriman barang sebanyak 50 unit laptop 50 unit hardisk diterima oleh tersangka.

Namun pelaku tidak membayarkan paket pekerjaan yang telah dilaksanakan pelapor dengan nilai pembelian senilai Rp750 juta.

“Selain pengiriman laptop dan hardisk senilai Rp750 juta, korban juga memberikan uang tunai Rp362.230.000,” katanya.

“Kepada pelaku untuk persentase sebagai biaya ambil paket pengadaan laptop sebesar 22 persen dari nilai kontrak. Total kerugian yang dialami mencapai Rp1.112.230.000,” ucapnya.

Merasa dirinya telah tertipu, PT OR kemudian melaporkan kasus penipuan tersebut ke Mapolres Pandeglang.

Berdasarkan laporan tersebut, personel Satreskrim selanjutnya bergerak melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti dokumen.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar