News

Dukung Pemerintah, Bamsoet Minta Polri Tindak Tegas Oknum Ormas Ganggu Keamanan dan Investasi

Kedua, di Depok, Jawa Barat, terjadi insiden lebih brutal. Pada Jumat dini hari, 18 April 2025, penangkapan ketua ranting sebuah ormas yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan, pengancaman, dan kepemilikan senjata api memicu aksi balasan.

Sejumlah oknum anggota ormas menyerang polisi yang melakukan penangkapan serta merusak dan membakar tiga mobil polisi. Insiden ini menandakan eskalasi ancaman nyata terhadap institusi negara.

“Tindakan tegas terhadap oknum ormas yang terlibat dalam aksi premanisme sangat diperlukan. Polisi jangan ragu untuk menangkap serta memproses hukum oknum ormas tersebut,” tegasnya.

Tak hanya itu, Bamsoet juga mengungkap bahwa keberadaan oknum ormas yang meresahkan bukan hanya menciptakan ketidakpastian bagi masyarakat, namun juga dapat menggagalkan upaya pembangunan yang memerlukan lingkungan yang aman dan kondusif.

Ketua Komisi III DPR RI ke-7 dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menjelaskan, berdasarkan data Polri tahun 2023, tercatat lebih dari 2.100 laporan terkait tindakan kriminal yang melibatkan oknum ormas di seluruh Indonesia.

“Mayoritas laporan terkait dengan pemerasan, penganiayaan, hingga keterlibatan dalam sengketa lahan dan pengamanan proyek secara ilegal,” katanya.

Selain itu, laporan Komnas HAM menyebutkan bahwa ormas kerap menjadi aktor dominan dalam konflik agraria dan urban, serta pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat dan berorganisasi masyarakat lain yang sah.

“Operasi penanganan premanisme harus dilakukan dengan pendekatan yang sinergis antara TNI-Polri, pemerintah daerah, dan instansi terkait. Penindakan tidak boleh sekadar bersifat reaktif, melainkan harus menyasar upaya pencegahan dengan melibatkan masyarakat dalam menciptakan ketertiban,” paparnya.

Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Negara FKPPI dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, pada titik tertentu, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, negara memiliki kewenangan untuk dapat membubarkan ormas-ormas yang bertentangan secara ideologi dengan pandangan dan falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara, serta meresahkan kehidupan bernegara.

Laman: 1 2 3