Pemerintah pernah melakukan pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) pada 30 Desember 2020. Keputusan ini diambil setelah serangkaian aksi kekerasan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya.
Berdasarkan penuturannya, Pemerintah pusat dan daerah bisa membubarkan ormas jika perilaku ‘kebablasan’ dilakukan secara kolektif kelembagaan atau institusional ormas.
“Namun, apabila perilaku dilakukan secara perorangan, maka penegakan hukum terhadap oknum bersangkutan cukup untuk mengatasi masalah tersebut dengan tindakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu,” tandasnya.

