Transaksi Aset Kripto dan NFT Bakal Diaudit, Aspakrindo: Jadi Makin Legitimate

Pedagang aset kripto menurutnya juga harus menjalankan regulasi AML (Anti Money Laundering), yang mewajibkan melakukan prosedur KYC (Know your Customer), yang artinya saat ingin membuat akun diharuskan mengunggah KTP sebagai identitas.

Setelah lulus proses identifikasi dan verifikasi sesuai ketentuan APU dan PPT, pelanggan dapat diberikan akun untuk transaksi perdagangan asset Kripto Peraturan tersebut memberi ruang pengembangan usaha inovasi komoditas digital, kepastian berusaha di sektor digital, serta memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat, termasuk dana nasabah atau pengguna aset kripto.

“Sebuah teknologi baru apa pun bisa dipakai untuk kejahatan maupun kebaikan, tergantung penggunanya. Namun, balik lagi aset kripto dan NFT dibangun di atas teknologi blockchain yang dapat meningkatkan transparansi, sekaligus mengurangi peluang korupsi,” tandasnya.

 

 

 

 

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID

Tinggalkan Balasan