Eks Hakim PN Rangkasbitung Didakwa Kepemilikan Sabu 19 Gram
GELUMPAI.ID – Salah satu mantan hakim yang kedapatan nyabu di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Yudi Rozadinata, didakwa telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yudi didakwa atas pembelian dan kepemilikan sabu seberat 19,371 gram.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Mahmud, mengatakan bahwa Yudi mulanya memiliki niatan untuk menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Ia pun langsung menghubungi rekannya yakni terdakwa Wisnu Wardana di Kota Medan, untuk memesan sabu-sabu melalui WhatsApp.
“Pada saat itu terdakwa menanyakan terlebih dahulu kepada saksi Wisnu Wardana mengenai ketersediaan Narkotika jenis sabu yang akan terdakwa beli, dan saksi Wisnu Wardana kemudian mengatakan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut tersedia dan bisa dibeli oleh terdakwa,” ujar M. Mahmud, Rabu (5/10).
Ia mengatakan, Yudi memesan kepada Wisnu sebanyak 20 gram sabu-sabu dengan harga Rp14.250.000. Transaksi melawan hukum yang dilakukan tanpa hak itu terjadi pada 12 Mei 2022, dan paket itu menurutnya dikirimkan melalui jasa ekspedisi pada 13 Mei 2022.
Dalam resi pengiriman tersebut, tertulis atas nama pengirim yaitu Dewa dan Penerima atas nama Raja Sihagian. Bahkan, alamat PN Rangkasbitung digunakan sebagai titik penerimaan barang haram tersebut.
“Nama Raja Sihagian tersebut merupakan nama samaran untuk saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian, yang merupakan ASN pada PN Rangkasbitung, yang terdakwa gunakan untuk setiap kali terdakwa memesan narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi Wisnu sejak bulan Agustus 2021,” tuturnya.
Yudi pada 17 Mei 2022, meminta tolong kepada Raja untuk mengambil paket sabu-sabu tersebut. Raja dimintai tolong dengan memperlihatkan foto resi pengiriman jasa ekspedisi, menggunakan handphone milik Yudi.
Usai mengambil paket tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menciduk Raja. Dari hasil interogasi, Raja pun mengakui bahwa paket barang haram tersebut merupakan milik dari Yudi. BNN pun langsung menciduk Yudi.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nurhadi tersebut diputuskan untuk ditunda hingga pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Tinggalkan Komentar