GELUMPAI.ID — Sebanyak 31 mantan karyawan UD Sentoso Seal melaporkan perusahaan ke aparat kepolisian karena ijazah mereka yang ditahan. Mereka hanya ingin agar ijazah tersebut dikembalikan.
Ananda Sasmita Putri Ageng, salah satu korban, berharap pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, membuka hatinya untuk mengembalikan ijazah yang ditahan. “Semoga pemilik perusahaan membuka hatinya selebar-lebarnya untuk mengasihkan ijazah kami. Karena harapan kita hanya itu,” ungkap Ananda di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025).
Ananda menegaskan bahwa tujuan laporan yang diajukan ke kepolisian hanya untuk mendapatkan ijazah asli mereka kembali, baik itu ijazah SMA atau SMK. “Kita hanya minta itu saja, (dikembalikan) ijazah asli kita,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan mengapa ia tidak meminta langsung ijazahnya kepada perusahaan. “Kalau saya nggak usah minta, saya sudah tahu resikonya. Jadi saya sudah tahu, saya nggak minta, nggak akan dikeluarkan ijazahnya. Kalau nggak nebus Rp 2 juta,” kata Ananda.
Peter Evril Sitorus, mantan karyawan lainnya, juga mengungkapkan hal yang sama. Ia hanya berharap agar ijazahnya yang sudah diserahkan kepada perusahaan dapat segera dikembalikan. “Semoga masalah penahanan ijazah cepat kelar, selesai teratasi, dan ijazahnya dikembalikan,” ujar Peter.
Sumber: KOMPAS

