News

Eks Kepala BPN Lebak Ditetapkan menjadi Tersangka Korupsi

GELUMPAI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak.

Dari empat orang terduga tindak pidana korupsi, dua diantaranya telah ditahan, salah satunya yakni mantan Kepala BPN Lebak, Ady Muchtadi.

Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan bahwa pada Rabu (19/10) lalu, pihaknya telah menetapkan peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan khusus terhadap empat tersangka tindak pidana korupsi yakni Ady Muchtadi, DER, Dra. S dan EHP pada perkara BPN Lebak.

“Tim penyidik telah memanggil empat orang tersebut guna dilakukan pemeriksaan pada hari ini Kamis tanggal 20 Oktober 2022. Namun dari keempat orang yang dipanggil, dua orang tidak hadir yaitu Dra. S dan EHP. Dra. S tidak hadir dengan alasan sakit dan anaknya EHP dengan alasan menemanin ibunya,” ujarnya, Kamis (20/10).

Selanjutnya, kedua tersangka AM dan DER berdasarkan usulan Jaksa Penyidik, dilakukan penahanan dalam rangka untuk mempercepat proses penyelesaian perkara di tahap penyidikan. Penahanan keduanya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-1157/M.6/Fd.1/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022 atas nama tersangka AM dan Nomor: PRINT-1158/M.6/Fd.1/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022 atas nama tersangka DER.

“Kedua tersangka ditahan di Rutan Klas IIB Pandeglang selama 20 hari sejak hari ini sampai dengan tanggal 8 November 2022. Sedangkan terhadap tersangka Dra. S alias MS dan tersangka EHP, Tim Penyidik akan memanggil Tersangka untuk dilakukan pemeriksaan yang direncanakan hari Senin Tanggal 24 Oktober 2022,” katanya.

Adapun peranan dari masing-masing tersangka yakni Ady selaku Kepala BPN Kabupaten Lebak pada saat itu, sebagai penerima suap sebesar Rp15 miliar. Lalu DER selaku honorer di sana, menerima suap dan menjadi penghubung antara DRA. S dengan Ady. DER juga pihak yang membuka dua rekening bank swasta guna menampung uang suap.

Dra. S alias MS selaku calo tanah, melakukan pengurusan sertifikat hak atas tanah dan juga sebagai pemberi suap. Sedangkan EHP yang merupakan anak dari tersangka Dra. S, aktif bersama tersangka Dra. S sebagai pihak yang mengurus sertifikat dan pemberi suap.

Menurut Leo, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya penyelamatan uang dengan melakukan penyitaan sejumlah aset dari hasil tindak pidana korupsi tersebut. Diantaranya yakni satu unit rumah di Perumahan Citra Maja Raya dan dua unit apartemen Green Park View atas nama tersangka Ady Muchtadi.

“Pemeriksaan tahap penyidikan telah dilakukan sebanyak 25 orang saksi. Telah dilakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen seperti rekening koran pada dua Bank swasta yang digunakan untuk menampung uang hasil suap/gratifikasi, serta rekening para tersangka lainnya. Lalu para tersangka telah diajukan pencegahan ke luar negeri,” katanya.

Terhadap Ady dan DER, dipersangkakan Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap tersangka Dra. S alias MS dan EHP dipersangkakan Pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar