GELUMPAI.ID — Mantan Presiden Korea Selatan Moon Jae-in resmi dituntut atas dugaan suap terkait pengangkatan mantan menantunya di sebuah maskapai Thailand. Kabar ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kejaksaan Distrik Jeonju, Kamis (24/4).
Moon, 72 tahun, didakwa menerima suap. Sementara mantan anggota parlemen Lee Sang-jik dituntut dengan pasal suap dan penyalahgunaan wewenang.
Dikutip dari Japan Times, penyidikan menyoroti dugaan transaksi terselubung. Lee disebut memfasilitasi pekerjaan menantu Moon di perusahaan Thailand miliknya antara 2018-2020.
Total uang yang diterima menantu Moon mencapai 5,95 juta baht (Rp218 miliar). Kejaksaan menilai pembayaran itu tidak wajar dan dianggap sebagai suap untuk Moon.
Hingga berita ini diturunkan, Moon, Lee, dan kuasa hukum mereka belum memberikan pernyataan. Moon, yang dikenal sebagai aktivis HAM, memimpin Korsel pada 2017-2022.
Penerusnya, Presiden Yoon Suk Yeol, baru saja dilengserkan setelah memberlakukan darurat militer. Kasus Moon semakin memanaskan situasi politik Korsel yang sedang bergejolak.

