GELUMPAI.ID — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa kasus korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang juga menjabat Menteri Perdagangan RI pada periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Dengan putusan ini, hakim memerintahkan agar sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
“Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima,” ujar Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan sela, Kamis (13/3). Hakim kemudian memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara berdasarkan surat dakwaan yang telah diajukan.
Menurut hakim, surat dakwaan yang disusun jaksa sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim menilai dakwaan jaksa sudah disusun secara cermat, lengkap, jelas, dan menguraikan dengan rinci tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Tom Lembong.
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, Tom Lembong mengajukan eksepsi yang menyatakan dakwaan jaksa tidak tepat dan tidak jelas. Ari berpendapat bahwa dakwaan yang disampaikan jaksa merupakan upaya untuk mengkriminalisasi Tom Lembong. “Apa yang menjadi dakwaan jaksa hari ini bisa disebut sebagai kriminalisasi hukum, terutama terkait dengan kebijakan Menteri Perdagangan,” kata Ari dalam persidangan sebelumnya.
Ari juga memperingatkan bahwa jika kriminalisasi ini terus berlanjut, akan timbul ketidakpastian hukum baik saat ini maupun di masa depan. Ia pun meminta agar majelis hakim membebaskan Tom Lembong dari dakwaan tersebut dan memulihkan nama baik kliennya.
Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp515 miliar, yang merupakan bagian dari kerugian negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini. Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: CNBC Indonesia

