News
Beranda » News » Eksploitasi Berkedok Reformasi, Forum Honorer Kota Serang Kecam Kebijakan PPPK Paruh Waktu

Eksploitasi Berkedok Reformasi, Forum Honorer Kota Serang Kecam Kebijakan PPPK Paruh Waktu

GELUMPAI.ID – Forum Honorer Kota Serang menyampaikan ucapan selamat sekaligus kritik tajam terhadap pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kota Serang yang dijadwalkan pada Kamis, 23 Oktober 2025, di Alun-alun Barat Kota Serang.

Momen ini menjadi puncak perjalanan panjang ribuan tenaga honorer, yang selama bertahun-tahun mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik.

Ketua Forum Honorer Kota Serang, Achmad Herwandi, mengatakan bahwa pelantikan tersebut memang membawa kabar gembira, namun tidak sepenuhnya melegakan.

Di balik rasa syukur, kata dia, tersimpan keprihatinan mendalam atas kebijakan yang dianggap tidak adil.

“Kami bersyukur atas pelantikan ini, namun kami juga menolak untuk berdiam diri terhadap kebijakan yang tidak adil. Banyak rekan kami yang dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu hanya menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi, bahkan ada yang sebesar Rp500.000 per bulan. Itu bukan penghargaan atas pengabdian, tetapi pelecehan terhadap martabat pekerja dan aparatur negara,” ungkap Achmad.

Forum Honorer menilai kebijakan PPPK Paruh Waktu tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Mereka menyoroti Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 116 Tahun 2025, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam UU tersebut, ASN hanya terdiri dari dua kategori: PNS dan PPPK. Tidak ada satu pasal pun yang mengatur status “Paruh Waktu.”

Selain itu, Forum juga menilai kebijakan ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yang telah diubah dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan sesuai beban kerja, tanggung jawab, serta risiko pekerjaannya.

“Kebijakan PPPK Paruh Waktu ini adalah bentuk kemunduran dalam reformasi birokrasi. Pemerintah seharusnya memperjuangkan kesejahteraan ASN, bukan malah menciptakan lapisan baru dari ketidakadilan. Kami menolak segala bentuk legalisasi eksploitasi terhadap tenaga honorer,” tegasnya.

Laman: 1 2