Pegawai BP3TKI Terciduk Saat Hendak Perdagangkan Orang
GELUMPAI.ID – Tiga orang pegawai dan satu orang mantan pegawai Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) diciduk Dirkrimum Polda Banten saat hendak melakukan perdagangan manusia.
Keempat pelaku yang berinisial BT (33), JB (53), YA (39) dan KA (50) itu telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan cara menyeludupkan TKI tujuan Arab Saudi untuk dijadikan pembantu rumah tangga.
Peran tersangka BT dan JB sebagai perekrut, menjemput dan membawa korban ke bandara. Sementara tersangka KA dan YA berperan bertugas mengawal dan meloloskan para korban dari pemeriksaan imigrasi di Bandara.
Kasubid Penmas Polda Banten, AKBP Meryadi, mengatakan bahwa korban dijanjikan oleh pelaku akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi dengan gaji Rp 15 juta perbulannya.
Akan tetapi, praktik tersebut ternyata merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh keempat pelaku, untuk melakukan perdagangan orang atau manusia.
“Tiga perempuan yang akan dikirimkan ke arab saudi. Korban dijanjikan akan mendapatkan gaji 15 juta perbulan,” ujarnya saat press conference di Polda Banten pada Selasa, 21 Februari 2023.
Sementara itu, Wadirkrimum Polda Banten, AKBP Dian Setiawan, mengatakan bahwa penyidik dari Subid 4 Dirkrimum Polda Banten mendapat laporan warga tentang adanya TPPO tersebut.
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku. Ia mengatakan, para pelaku mendapatkan keuntungan materi dari TPPO tersebut sebesar Rp2 juta.
“Tujuan untuk keuntungan materi, masing-masing pelaku akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 juta,” katanya.
Ia juga mengatakan pelaku sudah meloloskan TKI sebanyak 13 orang dengan tujuan Arab Saudi.
“Sudah ada 13 orang yang lolos,” ucapnya.
Pihaknya juga sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan pihak migrasi dalam pelolosan TKI.
“Sedang melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pihak imigrasi terkait pelolosan TKI,” ungkapnya.
Turut menambahkan, Kasubdit empat Renata Dirkrimum Polda Banten, Kompol Herlia, mengatakan bahwa para TKI yang tidak memiliki dokomen sah itu, langsung dijemput oleh majikannya di Bandara Arab Saudi.
“Di Bandara Arab Saudi sudah ada majikan yang akan menjemput, Empat tersangka sudah berkomunikasi dengan majikan yang ada di Arab Saudi,” tukasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 10 UU TPPO tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun.
Tinggalkan Komentar