GELUMPAI.ID – Sebanyak enam pejabat di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang diberhentikan karena terlibat dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap delapan pejabat di Kantor Pertanahan Tangerang.
“Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” ujar Nusron pada rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa penerbitan SHGB dan SHM untuk pagar laut dilakukan tanpa melibatkan kementerian. Menurutnya, kementerian hanya bertanggung jawab untuk hak guna bangunan (HGB) dengan luas lebih dari 250 ribu meter persegi.
“Tinggal proses peng-SK-an saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut,” pungkasnya, dikutip dari LmabeTurah.co.id, pada Jumat (31/1).
Nusron juga tidak merinci nama-nama enam pejabat yang diberhentikan, tetapi ia mengungkapkan inisial delapan pejabat yang mendapat sanksi tegas.
Berikut adalah daftar delapan pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang dijatuhi sanksi berat karena terlibat dalam masalah pagar laut:
JS (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada saat penerbitan sertifikat)
SH (mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang)
ET (mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Tangerang)
WS (Ketua Panitia A)
YS (Ketua Panitia A)
NS (Panitia A)
LM (mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET)
KA (mantan pelaksana tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang).