GELUMPAI.ID – Polemik panjang soal dugaan plagiarisme lagu anak viral “Baby Shark” akhirnya menemukan titik akhir.
Mahkamah Agung memutuskan bahwa lagu “Baby Shark” milik The Pinkfong Company bukanlah hasil penjiplakan dari karya musisi asal Amerika Serikat, Jonathan Robert Wright alias Jonnny Only.
Putusan ini sekaligus menjadi kemenangan mutlak Pinkfong setelah enam tahun berseteru di meja hijau.
Dalam sidang kasasi, Majelis Hakim Agung yang diketuai Noh Tae-ak menguatkan putusan sebelumnya yang menolak gugatan ganti rugi sebesar 30 juta won (sekitar Rp350 juta) yang diajukan Johnny Only.
Hakim menegaskan, lagu “Baby Shark” versi Pinkfong hanyalah aransemen dari lagu rakyat yang sudah turun-temurun, sehingga tidak melanggar hak cipta pribadi siapapun.
Lagu “Baby Shark” versi Pinkfong pertama kali dirilis pada 2015, lengkap dengan lirik ikonik “아기상어 뚜루루뚜루” (a~gi sang-eo ddururudduru) yang begitu melekat di telinga anak-anak.
Versi bahasa Inggrisnya, “Baby Shark Dance”, diluncurkan pada Juni 2016 dan langsung meledak secara global.
Bahkan, pada November 2020, video ini memecahkan rekor sebagai video YouTube paling banyak ditonton di dunia, dan pada Januari 2022 menjadi yang pertama menembus 10 miliar penayangan.
Johnny Only, yang merilis lagu berjudul “Baby Shark” pada 2011, menuding Pinkfong menjiplak aransemen miliknya.
Namun, pengadilan tingkat pertama hingga kasasi menilai karyanya tidak memiliki cukup unsur kreatif baru untuk mendapat perlindungan hak cipta.
Hasil penilaian Komisi Hak Cipta Korea Selatan juga memperkuat hal tersebut, menyebut aransemen Johnny Only hanya menambahkan instrumen seperti gitar elektrik dan pad sintetis pada melodi tradisional, tanpa menciptakan unsur musikal baru yang signifikan.
Dengan putusan ini, The Pinkfong Company terbebas dari tuntutan dan tetap memegang kendali penuh atas salah satu fenomena musik anak paling populer di dunia.

