Nikita Mirzani Ditangkap Polisi Saat Berada di Mall

GELUMPAI.ID – Seorang artis ibu kota, Nikita Mirzani (NM) ditangkap oleh jajaran Penyidik Polresta Serang Kota, Sekitar pukul 15.30 WIB hari ini, Kamis (21/7/2022), di Senayan City, sebuah kawasan Superblok di Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silotonga, saat dikonfirmasi, membenarkan atas penangkapan Nikita Mirzani.

“Betul, sudah ditangkap,” katanya.

Saat ditangkap Nikita Mirzani mengenakan atasan putih dan celana jeans biru. Ia dibawa menggunakan Kijang Innova B 1022 CVC, dan dikawal oleh sejumlah polwan.

Adapun dikonfirmasi Lebih lanjut Shinto menjelaskan, bahwa ia tidak bisa memberikan informasi secara lengkap, namun ia akan melakukan keterangan pers di Polresta Serang Kota, pasca setibanya Nikita Mirzani di Polres Serang Kota.

“Terkait NM, kita presscon kan di Polresta Serkot pasca NM tiba di polres ya teman-teman. mohon maaf belum bisa menjawab pertanyaan teman-teman satu per satu karena keterbatasan informasi yang kami terima,” ungkapnya dengan singkat.

Diketahui, Nikita Mirzani dijerat Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang ITE dan Pasal 311 KUHP, karena ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik.

Pada Selasa (12/07/22), Polresta Serang Kota telah mengirimkan berkas perkara penyidikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang.

Pada (20/07/22), Penyidik mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka, untuk dimintai keterangan pada Jumat 24 Juni 2022.

Kemudian, Penjadwalan pemeriksaan dilakukan pada 6 Juli 2022, Namun Nikita Mirzani tak kunjung hadir.