GELUMPAI.ID – Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) Banten menyoroti dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Banten dalam mengawal Proyek Strategis Daerah (PSD), salah satunya proyek ruas jalan Ciparay-Cikumpay di Desa Panggarangan, Kecamatan Panggarangan, Lebak, yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Banten.
Di mana, tujuan dari kerjasama Pemprov Banten dengan Kejati adalah untuk memastikan bahwa, tidak ada kendala apapun dalam pembangunan PSD, dan perbuatan-perbuatan menyimpang yang dapat merugikan keuangan negara.
Namun, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) 2024, ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, dan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang belum dikenakan denda pada Dinas PUPR Provinsi Banten.
Akibatnya, kerugian negara yang disebabkan oleh Dinas PUPR Provinsi Banten sekitar 13 Miliar Rupiah, tepatnya pada Kelebihan pembayaran atas belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) sebesar Rp10.059.367.034,96; dan kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp2.936.267.190,00;.
Selain itu, PT LU sebagai pelaksana pada proyek jalan Ciparay–Cikumpay senilai Rp87,6 miliar tersebut, merupakan perusahaan yang sedang bermasalah secara hukum, atau sedang dalam sanksi (blacklist) berdasarkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI.
Temuan indikasi korupsi oleh BPK tersebut tentunya menjadi bukti nyata bahwa Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten telah gagal, dan tidak optimal dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengendali pada pelaksanaan pekerjaan.
Ketua EW-LMND Banten, Muhammad Abdullah, menilai bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Dinas PUPR merupakan penjegalan terhadap jargon atau visi-misi tidak korupsi Andra-Dimyati sebagai arah utama pembangunan daerah.