GELUMPAI.ID — Fachri Albar, putra musisi Ahmad Albar, kembali terjerat kasus narkoba. Ia ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu (20/4) sekitar pukul 20.00 WIB di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan. Ini adalah kali kedua Fachri tersandung hukum terkait penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kompas, penangkapan Fachri Albar kali ini menambah panjang catatan kelam keluarga Ahmad Albar terkait narkoba. Sebelumnya, pada 2018, Fachri juga terlibat kasus narkoba dan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.
Saat itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sabu dan obat-obatan terlarang di rumahnya di kawasan Serenia Hills, Tangerang Selatan.
Dalam kasus sebelumnya, Fachri mengaku telah mengonsumsi ganja sejak 2015, dan sabu sejak setahun sebelumnya. Ia pun divonis bersalah dan harus menjalani rehabilitasi selama tujuh bulan. Meski telah menjalani rehabilitasi, kasus terbaru menunjukkan bahwa Fachri kembali mengonsumsi narkoba.
Selain itu, keluarga Ahmad Albar juga tercatat beberapa kali terlibat masalah hukum terkait narkoba. Pada 2007, Ahmad Albar, sang ayah, pernah dijatuhi hukuman 8 bulan penjara setelah dituduh membiarkan seorang buron penyimpan ekstasi menginap di rumahnya. Penangkapan tersebut bermula saat polisi menemukan 490 butir pil ekstasi di apartemen Tama Anggrek, Jakarta Barat.
Seperti yang dilaporkan oleh Detik, Fachri kini kembali menghadapi masalah hukum yang serupa. Ia kembali ditangkap di kediamannya pada Minggu malam. Polisi belum mengungkapkan lebih detail terkait barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan tersebut.

