News

Fajar Hadi Prabowo Klarifikasi ke Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu

GELUMPAI.ID – Calon Wakil Walikota nomor urut 1, Fajar Hadi Prabowo, mengunjungi kantor Bawaslu Cilegon untuk memenuhi undangan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pidana Pemilu.

Sebagaimana diketahui, pada Senin (11/11/2024), Tim Hukum pasangan Helldy-Alawi melaporkan Fajar atas tuduhan pelanggaran pidana Pemilu, yang mencakup pemberian undian umrah kepada beberapa warga dan keberangkatan mereka sebelum 27 November 2024.

“Untuk klarifikasi terkait aduan undian umrah,” katanya usai dimintai keterangan oleh Bawaslu Cilegon selama lebih dari 2 jam, Jumat (15/11/2024).

Fajar mengaku menerima banyak pertanyaan seputar undian umrah tersebut. Ia menjelaskan bahwa acara itu merupakan bagian dari agenda yang diselenggarakan oleh DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang juga merupakan partai pengusungnya.

“Kami memahami sekali, karena kalau saya melihat ini kan agenda DPP PPP. Mungkin yang saya tahu juga secara Undang-Undang ketika pemberian itu juga pada saat saya masih bakal calon dan di undiannya juga gak ada tulisan saya calon Wakil Walikota,” katanya.

Fajar menegaskan bahwa saat pemberangkatan jemaah umrah dari undian tersebut, ia sama sekali tidak melakukan kegiatan kampanye. Ia hanya menyampaikan beberapa pesan kepada para jemaah untuk disampaikan selama berada di tanah suci.

“Saya minta tolong doakan kota kita, doakan keluarga kalian, tolong jangan mencar dari rombongan, dengerin kata ketua yang bawa rombongan, sama satu lagi jangan rebutan air zam-zam,” ujarnya, dikutip dari bantennews.co.id, pada Jumat (15/11/24).

Meskipun demikian, Fajar menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang, dalam hal ini Bawaslu, untuk menilai apakah dirinya telah melakukan kampanye melalui undian umrah tersebut dan apakah hal itu melanggar peraturan yang ada.

“Kalau ditanya kampanye atau tidak, karena definisinya, diksinya kan ada artinya tuh. Kalau saya pribadi bagaimana tutur kata saya bisa bermanfaat dan membuat semangat masyarakat,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.