News

Fakta di Balik Larangan Berkunjung ke Baduy saat Kawalu

GELUMPAI.ID – Upacara Kawalu bagian dari ritual adat yang disakralkan di Baduy, Kabupaten Lebak-Banten. Saat Kawalu, saba budaya Baduy khususnya Baduy Dalam (Cibeo, Cikeusik dan Cikertawana) ditutup untuk kunjungan wisatawan sejak 1 Februari sampai 3 Mei 2025.

Pemerintah Kabupaten Lebak telah mengeluarkan pengumuman resmi terkait penutupan ini melalui surat Nomor 521/018/Ds-Kan-2001/1/2025 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Lebak-Banten.

Pengunjung yang nekat melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi adat. Lantas kenapa saba budaya Baduy Dalam ditutup saat Kawalu?

Upacara Kawalu merupakan salah satu tradisi adat yang diselenggarakan sebelum upacara Seba Baduy. Tahapannya meliputi:

  • Upacara Ngalanjakan
  • Upacara Kawalu
  • Upacara Ngalaksa
  • Seba Baduy

Tradisi Kawalu dilaksanakan setelah kegiatan panen padi di huma (ladang) selesai dan padi dimasukan ke leuit. Tujuan dilaksanakannya Kawalu sebagai bentuk ungkapan rasa syukur kepada Sang Hyang Karesa atas keberhasilan panen padi yang telah didapatkan oleh seluruh masyarakat Kanekes.

Bencana Alam Hantam Karanganyar: Hujan Es dan Angin Kencang, 3 Orang Luka Tertimpa Pohon

Perwujudan rasa syukur inilah yang kemudian diaplikasikan dalam bentuk puasa di bulan Kawalu. Mursid, warga Baduy Luar mengatakan, saat Kawalu, ia melaksanakan puasa satu hari dari malam sampai sore.

“Puasanya cuman sehari dari malam sampai sore,” ujarnya dikutip dari laman resmi Pemprov Banten.

Makna puasa di bulan Kawalu yaitu untuk menyucikan diri dari nafsu jahat.

Selain Baduy Dalam, saba budaya Baduy masih bisa dilakukan untuk wilayah Baduy Luar meliputi Kampung Kaduketug, Kampung Lebakjeruk, Kampung Gajeboh dan kampung lainnya di Baduy Luar.

Pelaksanaan upacara Kawalu merupakan kewajiban seluruh warga Kanekes dari tua hingga muda; baik laki-laki maupun perempuan semuanya wajib mengikuti ritual puasa Kawalu.

Perbup Pandeglang tentang THR ASN Jadi Sorotan, Sekda Pastikan Pembayaran Sebelum Lebaran

Pengecualian hanya dikhususkan kepada para lansia yang sudah mengalami keterbatasan fisik sehingga tidak mampu beraktivitas secara normal dan kaum perempuan yang sedang berhalangan.

Sebab mereka dianggap tidak suci karena upacara Kawalu sendiri menyaratkan adanya kesucian lahir dan batin di dalam diri masing-masing.

Laman: 1 2

Berita Populer

01

Axel Pons Pembalap Moto2 yang Jadi Musafir Jalan Kaki ke India

02

Pilkada Absurditas

03

Kejati Banten Dituding Politisasi Kasus untuk Downgrade Airin

04

CCTV Ungkap Detik-Detik Tragis Liam Payne di Hotel

05

Net TV Resmi Ganti Nama Jadi MDTV dan Pimpinannya, Halim Lie Ditunjuk Jadi Direktur Utama