“Maka menjadi dugaan motivasi tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban adalah tersangka tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban,” ujarnya.
Pazri juga mengungkap bahwa pembunuhan ini mungkin telah dirancang sejak tiga bulan sebelumnya.
Diduga, pembunuhan dipicu oleh peristiwa dugaan rudapaksa antara 25-30 Desember 2024, yang baru diungkap korban sebulan kemudian.
Saat itu, keluarga meminta pertanggungjawaban, dan Jumran sempat berjanji menikahi korban.
“Janji menikahi ini untuk meredam situasi dan emosional pihak keluarga korban,” jelas Pazri.
Namun setelah itu, tersangka mulai menjauh. Ia juga dipindahkan dari Banjarmasin ke Balikpapan.
“Bukti dua unit ponsel belum ditemukan karena dihilangkan tersangka, satu milik korban dan satu milik pelaku. Karena tersangka adalah aparat negara, kami mendorong agar hukuman diperberat,” tegas Pazri.
Sumber: Tempo

