News Ruang Getizen

Fenomena Downtrading Rokok dan Pengaruhnya terhadap Penerimaan Cukai Hasil Tembakau

“Posisi pemerintah untuk kebijakan CHT 2025 belum akan diubah,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta.

Keputusan ini juga didorong oleh fenomena downtrading yang terus terjadi. “Kebijakan CHT 2025 ini tentunya mempertimbangkan fenomena downtrading, yaitu perbedaan tarif antara rokok golongan I dan golongan III,” jelas Askolani.

Dengan tidak adanya kenaikan tarif, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas industri tembakau sekaligus melanjutkan tujuan pengendalian konsumsi rokok. Namun, pengawasan tetap akan diperketat untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan.


Sumber: CNBC Indonesia

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar